Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Penyebab Indonesia Airlines, Maskapai Baru Asal Singapura Belum Bisa Beroperasi di Indonesia



loading…

Indonesia Airlines, maskapai baru yang berkantor pusat di Singapura hingga saat ini belum dapat beroperasi di Indonesia. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Indonesia Airlines, maskapai baru yang berkantor pusat di Singapura hingga saat ini belum dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini disebabkan belum adanya pengajuan permohonan perizinan yang diwajibkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub mengungkapkan bahwa mereka belum menerima permohonan untuk dua izin utama yang diperlukan.

Dua izin tersebut adalah Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara (AOC). Sertifikat pertama merupakan izin pendirian perusahaan angkutan udara niaga berjadwal, sedangkan AOC adalah izin operasional penerbangan di wilayah udara Indonesia. Tanpa kedua sertifikat ini, Indonesia Airlines tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal.

Baca Juga: Indonesia Airlines, Maskapai Milik Singapura Siap Mengudara di Langit RI

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021, setiap badan usaha yang ingin menyelenggarakan angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan dan prosedur perizinan. Proses ini mencakup pengajuan dokumen administratif, kelengkapan teknis, dan pemenuhan aspek operasional sebelum memperoleh sertifikat yang diperlukan.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2022 menegaskan maskapai wajib memiliki AOC untuk menjamin standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan bagi masyarakat. Kemenhub juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional maskapai agar sesuai dengan regulasi nasional dan standar keselamatan internasional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *