Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pengusaha Penyeberangan Keberatan dengan Permintaan Diskon Tarif



loading…

Mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif. Foto/Dok

JAKARTA – Setelah mempertimbangkan kondisi industri pelayaran penyeberangan saat ini, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) menyampaikan keberatan atas permintaan pemberian diskon tarif . Ketua Umum GAPASDAP Khoiri Soetomo menyoroti beberapa faktor utama yang melatarbelakangi keberatan itu.

Pertama, tarif yang berlaku masih jauh di bawah harga pokok produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama-sama, tarif yang berlaku saat ini masih kurang sebesar 31,81% dari HPP.

Perhitungan tersebut dilakukan dengan asumsi nilai tukar USD masih di bawah Rp14.000, sedangkan saat ini nilai tukar USD telah mencapai Rp16.600. Kenaikan itu berdampak signifikan pada biaya operasional, terutama untuk pembelian suku cadang dan perawatan kapal yang sebagian besar diimpor.

“Saat ini kenaikan berbagai komponen biaya operasional sangat tinggi, sehingga semakin membebani operator penyeberangan ,” kata Khoiri dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Kedua, lanjut Khoiri, penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang belum jelas. Pada tanggal 1 November 2024, pemerintah sebenarnya telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 5% melalui aturan KM No. 131 Tahun 2024. Namun kenaikan ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan melalui surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Hingga saat ini, tarif baru tersebut belum berlaku, yang semakin memperberat kondisi keuangan para operator.

Ketiga, ketimpangan perlakuan insentif dibandingkan moda transportasi lain. Dibandingkan dengan moda transportasi udara yang telah mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah, seperti penghapusan airport tax, landing fee, serta pemotongan pajak untuk avtur, sektor angkutan penyeberangan belum pernah mendapatkan insentif serupa.

Khoiri menjelaskan, perlu diingat bahwa angkutan penyeberangan memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sarana transportasi dan infrastruktur penghubung bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, GAPASDAP memohon agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif yang sepadan untuk sektor ini.

Meskipun demikian, GAPASDAP menegaskan, jika tujuan utama dari insentif tersebut bukan untuk menurunkan tarif, melainkan sebagai kompensasi atas penundaan pemberlakuan kenaikan tarif yang hingga kini belum terealisasi. “Insentif ini sangat dibutuhkan guna mempertahankan keberlangsungan pelayanan, terutama dalam menjaga aspek keselamatan pelayaran,” jelas Khoiri.

Sebagai organisasi yang menaungi operator kapal penyeberangan, GAPASDAP memahami pentingnya mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Namun GAPASDAP juga bertanggung jawab untuk memastikan layanan angkutan laut tetap berjalan secara berkelanjutan, aman, dan memadai.

“Kami siap berdiskusi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri pelayaran penyeberangan,” tandas Khoiri.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *