Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Penertiban 3,5 Juta Hektare Lahan Sawit di Kawasan Hutan Bisa Gerus Penerimaan Negara



loading…

Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal mulai menuai sorotan. Foto/Dok

JAKARTA – Langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melakukan penyitaan lahan sawit yang dinilai ilegal mulai menuai sorotan. Komisi IV DPR menyatakan keberadaan lahan sawit di kawasan hutan secara historis merupakan kesalahan pemerintahan di masa lalu.

Karena itu, mereka meminta agar Satgas PKH lebih mengedepankan penyelesaian secara administrasi dibandingkan menerapkan sanksi pidana karena bisa menggerus penerimaan negara dari sektor sawit.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo mengatakan, pemerintah seharusnya memahami duduk persoalan 3,5 juta hektare lahan sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan. Saat proses merumuskan UU Cipta Kerja, kata dia, ditemukan keterlanjuran lahan sawit yang berada di kawasan hutan yang luasnya 3,5 juta hektare tersebut.

“Bagaimana cara menyelesaikannya? Kan tidak bisa yang seperti itu kita lepas, faktanya juga kita memungut pajak dari mereka, kita dapat feedback dari dana ekspor. Akhirnya kita carikan solusi, dengan melakukan pemutihan terhadap ketelanjuran,” ujar Firman Soebagyo dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).

Pemutihan yang diusulkan berupa legalisasi lahan sawit yang dikategorikan ilegal. Namun setelah DPR bersama pemerintah melakukan penyisiran data. Terdapat setidaknya tiga pengelompokan data terkait kepemilikan lahan sawit di atas 3,5 juta hektare tanah yang terindikasi ilegal.

Kelompok pertama, yaitu para petani hasil program transmigrasi zaman Orde Baru yang setelah reformasi lahannya menjadi terlantar yang kemudian diberikan pemutihan. Syaratnya luas lahan petani tersebut tidak lebih dari 5 hektare. Lebih dari itu dikenakan sanksi administrasi yaitu denda.

Kelompok kedua, pelaku usaha yang sudah memproses izinnya dan mereka boleh menanam sambil menunggu izin Hak Guna Usaha (HGU), tapi tiba-tiba muncul surat keputusan Menteri Kehutanan di era Zulkifli Hasan tentang penetapan kawasan hutan. Aturan tersebut lantas memuat lahan sawit yang terlanjur memproses izin sebagai kawasan hutan.

“Nah lahan kelapa sawit yang ditanam oleh perusahaan ini tiba-tiba masuk di kawasan hutan. Entah bagaimana itu ceritanya. Seperti itu kan bukan kesalahan pengusaha, itu adalah sebab akibat dari kebijakan pemerintah. Maka tidak fair bila mereka dikenakan sanksi besar. Karena itu diberikan pengampunan dalam bentuk sanksi denda,” tutur
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini.

Kelompok ketiga adalah perusahaan sawit yang menabrak aturan dan tak memproses izin tanam. Menurutnya, kelompok ini yang seharusnya dilakukan penindakan dan diberi sanksi berat.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *