Penerimaan Negara Dipatok Rp2,997 Triliun di 2025, Ekonom: Sulit Dicapai



loading…

ekonom memprediksi target penerimaan negara bakal sulit tercapai. Foto/Dok

JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai target penerimaan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp2,997 triliun sulit dicapai, bila pertumbuhan ekonomi nasional tumbuh stagnan di bawah atau sekitar 5 persen.

Guru Besar dan Ekonom Senior Indef, Didik J Rachbini mengatakan, instrumen makro ekonomi di dalam negeri tengah mengalami penurunan. Dua diantaranya, daya beli masyarakat dan kelas menengah yang kian mengecil. Kedua aspek ini dikhawatirkan berlanjut di tahun depan, sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi RI.

“Kondisi sekarang cukup berat dimana daya beli masyarakat turun. Kelas menengah juga berat kondisinya dan bahkan turun kelas,” ujar Didik, Minggu (18/8/2024).

Sebaliknya, jika pertumbuhan ekonomi didorong di level 6-6,5 persen, maka sasaran penerimaan pajak tersebut bisa dicapai.

Sesuai tren perkembangan penerimaan negara RAPBN tahun sebelumnya, yakni Rp2,802 triliun dan juga target penerimaan pada 2024 sebesar Rp2,309 triliun, Didik menyebut target penerimaan negara tahun depan masuk akal, lantaran tidak naik pesat.

“Pemerintah sendiri pada saat ini masih pesimis bahwa target penerimaan pajak pada anggaran berjalan tahun 2024 akan bisa dicapai. Apalagi pada tahun 2025 dimana tantangannya jauh lebih besar lagi,” paparnya

Dia mencatat, faktor pertumbuhan ekonomi seperti iklim investasi serta kegiatan perdagangan terutama ekspor akan menentukan target penerimaan pajak bisa dicapai atau tidak.

Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dari sekarang bisa dicapai, jika ada kebijakan makro struktural, dimana investasi dan ekspor bisa didorong menjadi lokomotifnya.

“Sekarang Indonesia dalam hal kebijakan seperti ini kalah dengan negara tetangga Vietnam dan Filipina,” tutur dia.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *