Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5%, Harga Bensin Bisa Turun?



loading…

Jika potongan pajak pembelian BBM akan diterapkan mulai Mei 2025, maka harga BBM di SPBU khususnya wilayah Jakarta akan turun. Berikut hitungannya menurut pengamat. Foto/Dok

JAKARTA – Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiw menilai kebijakan potongan pajak BBM (Bahan Bakar Minyak) bagi kendaraan pribadi menjadi 5% dan 2% bagi kendaraan umum akan memengaruhi harga BBM di SPBU.

Menurutnya, jika potongan pajak BBM yang rencananya akan diterapkan mulai Mei 2025 diberlakukan, maka harga BBM di SPBU, khususnya di wilayah Jakarta akan turun dari harga saat ini. Sebab komponen tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibebankan langsung kepada konsumen.

“Dampaknya memang harga BBM di Jakarta per bulan Mei nanti mestinya akan turun, karena komponen pajak kan berkurang,” ujar Fabby saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (26/4/2025).

Fabby menjelaskan, saat ini tarif PBBKB yang berlaku sebesar 10% untuk kendaraan pribadi dan 5% untuk kendaraan angkutan umum. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan tersebut membentuk harga jual BBM di seluruh SPBU yang ada saat ini di wilayah Jakarta. Namun, ketika Pemprov Jakarta menurunkan beban pajak tersebut, maka harga jual BBM pun akan turun.

Sambung Fabby menganalogikan, harga Pertalite saat ini dibanderol Rp10.000 per liter. Angka ini sudah termasuk pajak PBBKB 10%. Ketika tarif pajak turun menjadi 5%, maka seharusnya harga jual Pertalite di SPBU menjadi Rp9.500 per liter.

“Kalau mobil begitu ya, misalnya beli bahan bakar sampai Rp500 ribu, dari Rp500 ribu itu 10%-nya adalah pajak. Tapi kalau diturunkan menjadi 5%, berarti kan ada potongan Rp25 ribu. Jadi yang biasanya bayar Rp500 ribu, sekarang bayarnya Rp475 ribu,” tambahnya.

Namun demikian, Fabby mengatakan jika harga BBM turun, maka konsumsi BBM cenderung akan meningkat. Bahkan jika harga BBM di Jakarta lebih murah, bukan tidak mungkin kendaraan dari luar Jakarta akan mengisi BBM di wilayah ini.

“Dampaknya memang harga BBM bisa lebih murah, tapi kalau harga BBM lebih murah, akan berdampak pada konsumsi BBM yang naik biasanya,” pungkasnya.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *