Pemprov DKI Didorong Bentuk BUMD Khusus Demi Ketahanan Energi



loading…

Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Syamsir Abduh. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan arah transisi energi melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2023–2050.

Dokumen ini mematok visi ambisius: terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan, terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih, serta mendorong partisipasi masyarakat. Namun, di balik sederet target besar itu, muncul satu pertanyaan krusial: siapa motor penggeraknya?

Guru Besar Universitas Trisakti, Prof. Syamsir Abduh, menilai pembentukan atau penguatan BUMD Energi menjadi kebutuhan mendesak agar target RUED tidak sekadar menjadi dokumen normatif.

Dia menegaskan, pembentukan BUMD Energi bukan sekedar opsi tetapi instrumen strategis untuk kedaulatan energi daerah, peningkatan PAD, optimalisasi potensi sumber daya lokal, dan akselerasi transisi energi.

“Kalau Jakarta ingin serius menuju net zero emission 2050, harus ada entitas bisnis daerah yang fokus di sektor energi. Tanpa itu, implementasi akan tersebar dan kurang terkoordinasi,” ujar Syamsir dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: PP Tunas Berlaku, Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan Gawai di Sekolah



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *