loading…
Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dari Pemerintah sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal.Foto/Dok
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki izin edar dari Pemerintah sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal. Sehingga, barang-barang tersebut belum melewati pengujian terkait aspek keamanan jika dikonsumsi masyarakat.
“Jadi kalau tidak ada izin berbahaya sekali, dan kedua tentu merugikan negara dan merusak industri dalam negeri,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM Jakarta, Senin (30/9/2024).
Mendag menjelaskan, kosmetik impor ilegal tersebut nantinya akan segera dimusnahkan seluruhnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab dianggap berbahaya karena tidak melewati standar uji klinis dari Pemerintah.
“Kita telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni sampai September 2024, tujuannya untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal,” kata Zulas.
Zulhas menyebut, beberapa pintu masuk produk kosmetik ilegal tersebut diantaranya berada di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua. “Memang banyak sekali keluhan dari pelaku usaha di kosmetik ini, mereka hampir kewalahan terhadap serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan POM Taruna Ikrar menambahkan barang kosmetik ilegal tersebut ditemukan berdasarkan aduan dari masyarakat, yang dianggap mengganggu keberlangsungan industri di dalam negeri.
“Kosmetik adalah salah satu barang yang diawasi Badan POM selain obat dan makanan. Pengawasan Badan POM dilakukan sejak sebelum produk beredar, hingga selama produk beredar,” kata Ikrar.
“Produk ilegal ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar, dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Kami sudah melakukan pengecekan di Laboratorium,” lanjutnya.