Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau



loading…

CISSI mengingatkan pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan CHT. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Direktur Centre for Indonesian Social Studies Institute (CISSI), Agus Surono mengingatkan pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) mendatang memerhatikan mandat Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 5 Ayat (4) yang menyebutkan dalam membuat alternatif kebijakan mengoptimalkan target penerimaan, Menteri yang bersangkutan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri.

“Penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan, harus dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri, dan disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan,” ujar dia, Kamis (10/7).

Baca Juga: Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Produksi serta Distribusi Rokok Ilegal di Sidoarjo

Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas RAPBN 2026. Salah satu yang menjadi pembahasan adalah arah kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diberlakukan tahun 2026. Dalam penyusunan kebijakan tarif CHT, melandaskan 4 pilar, yakni pengendalian konsumsi, penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan pengawasan rokok ilegal.

“Kami berharap pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan RI, agar memperhatikan amanat UU 39/2007 dalam penyusunan rencana kebijakan CHT tahun 2026. Pihaknya juga berharap, sebaiknya perumusan kebijakan tersebut dilakukan secara transparan, terukur, obyektif sehingga tidak mengorbankan industri kretek nasional,” ujar Agus Surono.

Dikatakan Agus, industri kretek nasional merupakan industri padat karya. Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), menyebutkan, industri hasil tembakau (IHT) menyerap sekitar5,98 juta tenaga kerja.Rinciannya, 4,28 juta orang bekerja di sektor manufaktur dan 1,7 juta orang di sektor perkebunan.

“Melindungi kelangsungan usaha industri kretek nasional sama halnya melindungi jutaan tenaga kerja. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menciptakan 19 juta lapangan pekerjaan selama lima tahun atau sebanyak 3,8 juta tiap tahunnya,” tegasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *