loading…
Warga mengumpulkan limbah minyak mentah di lokasi pengeboran minyak warga di Bajubang, Batanghari, Jambi, Selasa (26/3/2019). FOTO/dok.SindoNews
Regulasi terbaru ini mengatur terkait dengan kerja sama sumur minyak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Koperasi/Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kerja sama operasi atau teknologi, dan kerja sama pengusahaan sumur tua.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menyampaikan, aturan ini dibentuk untuk mendukung ketahanan energi nasional, sebagai salah satu upaya mencapai swasembada energi. Melalui beleid ini, pemerintah mendorong Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang memiliki Wilayah Kerja untuk terus meningkatkan produksi.
“Kita mendorong perusahaan-perusahaan KKKS yang sudah diberikan konsesi wilayah kerja bisa meningkatkan produksi,” ujar Yuliot dikutip dari siaran pers pada Rabu (2/7).
Baca Juga: Bahlil Sebut Aturan Sumur Minyak Rakyat yang Dilegalkan Diumumkan pada 2 Juli