Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi



loading…

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta beredarnya tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang berlaku dinilai tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi.

“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Anggito: Mandat LPS Diperluas, Bakal Jadi Penjamin Sektor Asuransi

PAAI menilai kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyebut terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik lapangan. Agen asuransi, yang secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa. “Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegasnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *