
loading…
Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah bersubsidi hingga 30 tahun. FOTO/dok.SindoNews
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Dominasi Penyaluran KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
Dia menekankan soal perpanjangan tenor cicilan kepemilikan rumah ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.