Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Lebaran Terlalu Lama, Asosiasi Logistik dan Forwarder Teriak



loading…

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang terlalu lama diberlakukan pada saat Lebaran. Foto/Dok

JAKARTAAsosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan beroperasi truk sumbu 3 yang terlalu lama diberlakukan pada saat Lebaran nanti. Kebijakan ini dinilai malah menjadi sebuah kemunduran dibanding dari pelarangan-pelarangan yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Karenanya, kami meminta agar pemerintah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Kita juga akan minta waktu diskusi untuk menanyakan apa dasarnya melarang truk sumbu 3 itu dilarang dalam waktu yang sangat lama pada Lebaran nanti,” ujar Ketua Kompartemen Bidang Angkutan Darat DPP ALFI, Ivan Kamadjaja.

Dia mengatakan, kebijakan yang dilakukan pemerintah ini justru merupakan sebuah kemunduran. Seharusnya menurut dia, sudah ada langkah antisipasi yang bisa dilakukan untuk mengatur kendaraan saat Lebaran nanti dari evaluasi terhadap lebaran-lebaran tahun sebelumnya.

“Kebijakan ini kan sudah tiap tahun dilakukan. Kok malah mundur dan waktu pelarangannya malah berlaku lebih lama dari 24 Maret sampai 8 April 2025. Bagi kami pengusaha angkutan barang itu terlalu ekstrim dan buat kami itu menjadi kontraproduktif,” katanya.

Dia menuturkan, pelarangan yang terlalu lama ini bisa dipastikan akan sangat berdampak terhadap rantai pasok, dan para stakeholder seperti pengusaha truk, pengemudi, pabrik yang bisa berhenti total selama sebulan.

“Pabrik-pabrik itu kan ada yang mesinnya tidak bisa dimatikan begitu saja seperti nyalai lampu dan tiba-tiba dimatikan besoknya. Nggak bisa seperti itu, karena produksinya harus jalan terus,” tuturnya.

Tapi lanjutnya, kalau stok bahan baku mereka tidak ada karena adanya pelarangan terhadap angkutan barang truk sumbu 3 saat Lebaran nanti, mereka pasti akan mengalami kerugian besar. Begitu juga dengan para eksportir dan importir, mereka juga pasti akan mengalami kerugian karena tidak ada truk yang akan mengangkut barang-barang mereka dari dan ke pelabuhan.

Dampak luasnya, yakni terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi 8% seperti yang ditargetkan pemerintah.Hal itu disebabkan karena tersendatnya pengiriman bahan baku industri yang dipastikan akan mengganggu ekspor impor serta terjadinya pembatalan kontrak dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan kegagalan masuk devisa ke dalam negeri.

Menurutnya, pemerintahan seharusnya lebih peka dengan kondisi perekonomian dan industri di tanah air saat ini, dimana banyak sekali terjadi perusahaan gulung tikar dan pemutusan hubungan kerja. Kondisi yang terjadi bukan hanya dikarenakan efek kalah bersaing atau berkompetisi dengan negara lain, tetapi juga disebabkan oleh pembuatan regulasi-regulasi yang tidak mendukung iklim usaha untuk dapat tumbuh dan berkembang.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *