Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya



loading…

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir untuk berbagai bentuk hiburan, seperti tontonan, pertunjukan, permainan hingga rekreasi. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan sesuai dengan perkembangan industri hiburan. Salah satu pajak yang diberlakukan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu ( PBJT ) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan. Pajak ini dikenakan kepada konsumen akhir atas berbagai bentuk hiburan, seperti pertunjukan seni, konser, permainan, hingga rekreasi.

PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir untuk berbagai bentuk hiburan, seperti tontonan, pertunjukan, permainan, rekreasi, dan acara lainnya. Jika seseorang menikmati layanan hiburan tertentu, maka pajak ini menjadi bagian dari transaksi yang dibayarkan.

“Penerapan pajak ini bertujuan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil serta menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan industri hiburan,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutip pada Selasa (11/3/2025).

Menurut dia dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk hiburan umum, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan sektor hiburan dan seni budaya. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kreativitas para pelaku industri hiburan serta meningkatkan kontribusi sektor ini dalam pembangunan Jakarta.

Objek pajak ini mencakup berbagai bentuk hiburan, di antaranya:

1. Tontonan film atau audio visual di lokasi tertentu.
2. Pergelaran seni, musik, tari, dan busana.
3. Kontes kecantikan dan binaraga.
4. Pameran seni dan acara sejenisnya.
5. Pertunjukan sirkus, sulap, dan akrobat.
6. Pacuan kuda dan lomba kendaraan bermotor.
7. Permainan ketangkasan.
8. Olahraga dan kebugaran yang menggunakan fasilitas khusus.
9. Rekreasi seperti wahana air, kebun binatang, dan agrowisata.
10. Panti pijat dan pijat refleksi.
11. Tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan spa.

Namun, terdapat pengecualian untuk jasa kesenian dan hiburan yang bersifat:

12. Promosi budaya tradisional tanpa pungutan biaya.
13. Kegiatan layanan masyarakat yang tidak dikenakan tarif.
14. Kegiatan kesenian dan hiburan lainnya yang bersifat gratis.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *