Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Penuh Kontroversi, Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Deregulasi



loading…

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI lintas fraksi dan komisi. Regulasi ini dinilai tidak hanya membebani industri hasil tembakau (IHT), tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi nasional dan mengancam keberlangsungan jutaan lapangan kerja.

Sejumlah pasal dalam PP 28/2024 dianggap terlalu membatasi ruang gerak industri. Di antaranya, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan pembatasan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang merupakan aturan turunan dari PP ini.

Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil. “Kami di Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap petani dan pekerja di sektor ini,” ujarnya.

Baca Juga: PP 28/2024 Dinilai Bertolak Belakang dengan Kedaulatan Hukum Nasional

Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyebut kebijakan ini kontraproduktif terhadap upaya penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. “Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau,” imbuhnya.

Ia juga memperingatkan potensi PHK besar-besaran akibat tekanan regulasi yang berlebihan, termasuk rencana plain packaging yang dinilai akan menggerus daya saing industri nasional.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *