loading…
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. FOTO/dok.SindoNews
Sejumlah pasal dalam PP 28/2024 dianggap terlalu membatasi ruang gerak industri. Di antaranya, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan pembatasan iklan luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (plain packaging) dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang merupakan aturan turunan dari PP ini.
Anggota Komisi IX DPR, Nurhadi menegaskan pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil. “Kami di Komisi IX DPR RI mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan terhadap petani dan pekerja di sektor ini,” ujarnya.
Baca Juga: PP 28/2024 Dinilai Bertolak Belakang dengan Kedaulatan Hukum Nasional
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyebut kebijakan ini kontraproduktif terhadap upaya penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi. “Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau,” imbuhnya.
Ia juga memperingatkan potensi PHK besar-besaran akibat tekanan regulasi yang berlebihan, termasuk rencana plain packaging yang dinilai akan menggerus daya saing industri nasional.