Otoritas Bisa Tentukan Tarif Pelabuhan secara Sepihak



loading…

ALFI menilai usulan tersebut dapat membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang. Foto/Dok

JAKARTA – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) menolak usulan pemerintah untuk menghapus ayat 1 dan ayat 5 pasal 110 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Penolakan ini muncul setelah kelompok pengusaha melakukan konsultasi publik yang digelar Kementerian Perhubungan pada Jumat (16/8/2024).

Ketua Umum ALFI/ILFA Akbar Djohan mengatakan penghapusan ayat-ayat tersebut dapat membuka peluang kepada Otoritas Pelabuhan untuk bertindak sewenang-wenang.

Baginya, kedua pasal ini perlu dipertahankan sehingga menutup dampak negatif yang akan diderita oleh dunia bisnis dan negara.

“ALFI menolak usulan pemerintah untuk menghapus Pasal 110 Ayat (1) dan Ayat (5), karena akan secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan.” kata Akbar dalam keterangan di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Akbar juga menilai penghapusan ayat-ayat tersebut dapat berpengaruh terhadap tarif dan berdampak pada eksistensi serta keberlanjutan usaha anggota ALFI/ILFA yang berjumlah lebih dari 4.300 perusahaan dan UKM, lebih dari 100.000 karyawan.

Ini belum termasuk anggota perusahaan dan karyawan dari asosiasi lain yang jumlahnya bisa mewakili lebih dari 10.000 perusahaan dan ratusan ribu karyawan.

“Karena Otoritas dapat secara sepihak menetapkan tarif terkait dengan penggunaan perairan dan/atau daratan serta jasa kepelabuhanan,” katanya.

Sementara kepada DPR RI, pihaknya meminta untuk tetap mempertahankan pasal yang berisi keterlibatan asosiasi dalam penentuan tarif jasa kepelabuhan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *