loading…
Menteri Bahlil memastikan agar kedepan pemilik kendaraan mewah tidak lagi bisa menikmati BBM subsidi. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM dalam waktu dekat. Foto/Dok
“Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat mohon maaf ya, yang golongan ekonomi menengah ke bawa. Kalau kita kaya, kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?,” tegasnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Oleh karena itu, Menteri Bahlil memastikan agar kedepan pemilik kendaraan mewah tidak lagi bisa menikmati BBM subsidi. Salah satunya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM dalam waktu dekat.
Dalam aturan itu nantinya akan terungkap siapa saja yang berhak menggunakan BBM Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar Subsidi. Bahlil pun memastikan, pelaksanaan aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 mendatang.
“Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” urainya.
“Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi,” tutup Bahlil.
(akr)