Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak



loading…

Kemendagri meminta Pemda tidak menambah beban wakib pajak terkait pemberlakuan opsen pajak. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) bahwa opsen tidak menambah beban wajib pajak. Oleh karenanya, penting untuk memberikan keringanan pengurangan atas pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), opsen PKB dan opsen BBNKB.

“Kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung Wajib Pajak pada saat berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada Kamis (16/1/2025).

Maurits melanjutkan dalam rangka memitigasi dampak penerapan kebijakan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), yang mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025 maka Pemda harus segera melakukan percepatan dan mengambil langkah strategis.

“Adapun Langkah strategis tersebut yaitu, memberikan keringanan dan/atau pengurangan atas dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Berikutnya, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januai 2025,” tegas Maurits.

Maurits melanjutnya dalam percepatan penyusunan keputusan gubemur maka harus disesuaikan dengan format yang telah ditentukan untuk dijadikan pedoman. Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Nomor 900.1 .1 3.1 /6764/SJ tentang petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan atau pengurangan terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

“Selanjutnya, Pemda juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan meminta masyarakat agar tetap patuh membayar pajak. Kemudian, melaporkan hasil pelaksanaan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan,” jelas Maurits.

Maurits menyampaikan pentingnya pengaturan opsen pajak daerah. “Opsen Pajak Daerah dimaksudkan untuk mempercepat penerimaan bagian PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota serta memperkuat sumber penerimaan daerah, dan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota,” kata dia.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *