loading…
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. FOTO/dok.SINDOnews
“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ditemui, di Jakarta Senin (25/11/2024).
Menurut Mahendra, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.
“Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
(nng)