Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

OJK Minta Perbankan Segera Implementasikan Hapus Utang Macet UMKM



loading…

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta agar Bank Himbara segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga bank pelat merah segera memiliki payung hukum untuk memutihkan kredit macet yang masuk dalam kriteria aturan tersebut dan menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Tentu kami akan melakukan pemantauan. Kemudian kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga segera, sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, baik di pustani-nya, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan, sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya dari catatan di SLIK,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat ditemui, di Jakarta Senin (25/11/2024).

Menurut Mahendra, jika UMKM sudah mendapat hapus tagih utangnya dari bank Himbara maka UMKM tersebut dapat melakukan pinjaman kepada bank untuk mendukung keberlanjutan bisnisnya.

“Sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan, izin pembiayaan berikutnya,” kata Mahendra.

Mahendra menjelaskan bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.

Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku. Selanjutnya, utang tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *