OJK Catat Premi Asuransi Nasional Capai Rp210,44 Triliun per Mei 2024



loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan premi asuransi nasional per Mei 2024. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyebutkan premi asuransi nasional per Mei 2024 telah terkumpul Rp210,44 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan capaian itu tumbuh 7,93 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“OJK mencatat pertumbuhan premi sebesar 7,93 persen (yoy) yaitu mencapai Rp210,43 triliun,” jelas Ogi, di Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Baca Juga: Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah

Sementara itu untuk klaim, sambung Ogi, mencapai Rp166,11 triliun atau tumbuh 9,95 persen secara tahunan. Ogi mengatakan data itu terkumpul dari 149 perusahaan asuransi dengan rincian 72 perusahaan asuransi umum, 49 asuransi jiwa, dan 8 reasuransi. Lalu, 9 asuransi jiwa syariah, 6 asuransi umum syariah, dan 1 reasuransi syariah.

Dikatakannya, aset asuransi secara nasional pada Mei 2024 mencapai Rp1.120,57 triliun atau tumbuh 1,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Jumlah ini mencakup Rp583,94 triliun asuransi jiwa, Rp271,74 triliun asuransi umum dan reasuransi, Rp33,19 triliun asuransi jiwa syariah, dan Rp12,12 triliun asuransi umum dan reasuransi syariah.

“Sedangkan Rp219,58 triliun sisanya adalah asuransi non komersial seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri,” tutupnya.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *