Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mulai Hari Ini LPG 3 Kg Tidak Boleh Lagi Dijual di Warung



loading…

Per hari ini, LPG 3 kg hanya boleh dijual di pangkalan dan tidak lagi boleh dijual di warung-warung pengecer. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah resmi menyetop penyaluran LPG 3 kg ke warung -warung per hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Langkah ini diambil dalam rangka penataan penjualan LPG bersubsidi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, melalui upaya ini pemerintah berupaya memastikan LPG 3 kg dapat diterima masyarakat dengan harga sesuai yang ditetapkan. Dihentikannya penyaluran LPG 3 kg ke warung-warung diyakini akan mencegah harga yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Yuliot.

Selain itu, kebijakan ini juga untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan riil masyarakat. “Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tegasnya.

Meski ditetapkan mulia hari ini, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama satu bulan hingga Maret mendatang. Dalam masa itu, warung-warung yang ingin menjual LPG 3 kg dibolehkan untuk mendaftar sebagai pangkalan LPG. Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan kemudian mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” tegasnya.

(fjo)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *