loading…
Mulai 1 Januari 2025, ikan salmon, daging wagyu dan sekolah internasional termasuk dalam barang mewah dan jasa yang terkena PPN 12%. Foto/Dok
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang dan jasa apa saja yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. “Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan
Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11%.”Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen,” jelas dia.
Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.
(akr)