Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol dan Arteri Mulai 13 Maret



loading…

Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 pada 13–29 Maret. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan arteri selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026 pada 13–29 Maret. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa puncak pergerakan masyarakat.

“Salah satu aturan yang tertuang dalam SKB tersebut adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang mulai 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026, baik di jalan tol maupun arteri,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan resmi, Selasa (16/2/2026).

Baca Juga: Jadwal Lengkap One Way, Contra Flow, dan Ganjil-Genap Mudik Lebaran 2026

Pembatasan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi kepadatan lalu lintas dan angka kecelakaan pada musim mudik tahun-tahun sebelumnya serta hasil analisis pemodelan lalu lintas.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *