Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru



loading…

Pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta W. Kamdani menilai pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Menurut Shinta, pemerintah harus memastikan kebijakan ini bukan hanya memperhatikan unsur kesehatan, melainkan memperhatikan keberlanjutan industri dan tidak membebani pelaku usaha maupun konsumen.

“Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu lho untuk masyarakat yang akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas,” tutur Shinta saat ditemui, di Jakarta, Senin (13/1/2025) malam.

Sebelumnya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyatakan cukai MBDK akan mulai dikenakan pada semester II-2025. Dari sisi pengusaha, Shinta mengaku sedang membuat forum diskusi dengan para pelaku industri juga ritel terkait hal tersebut.

“Kita sekarang sedang membuat FGDW dengan berbagai dengan industrinya maupun dengan ritel lagi juga. Jadi nanti mungkin kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan,” ujar Shinta.

Dengan demikian, Apindo akan melihat implementasinya kebijakan tersebut sehingga tidak merugikan bagi industri. Selain itu, pihaknya tengah mengumpulkan isu-isu kesehatan yang muncul terutama kadar-kadar yang menyangkut cukai MBDK.

“Karena banyak produk Indonesia kan dia nnggak bisa langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi itu perlu waktu gitu. Nah, ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” kata Shinta.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu masih mengkaji skema penerapan cukai MBDK yang direncanakan mulai dijalankan pada semester II-2025. Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto mengatakan pihaknya sudah memiliki dua skema yang akan dijalankan, yakni antara hanya mengenakan di tingkat industri MBDK (on trade) atau juga di gerai penjualan (off trade).

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *