Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa



loading…

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak Ormas yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada pelaku industri. Foto/Dok

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta kepada aparat penegak hukum agar menindak organisasi masyarakat ( Ormas ) yang meminta tunjangan hari raya ( THR ) secara paksa kepada pelaku industri. Sebab, pemaksaan yang dilakukan berdampak buruk pada iklim usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, boleh saja ormas meminta THR kepada pelaku usaha, tapi jangan ada aksi pemaksaan.

“Ya minta boleh-boleh aja, tapi jangan maksa gitu loh. Ya dibalikin lagi ke relaan masing-masing pelaku usaha,” kata Bob kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, pemberian THR kepada ormas dapat dilakukan sukarela melalui lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR). Apalagi pelaku usaha juga sering melakukan pembinaan kepada masyarakat melalui dana itu. Namun Ia meminta jangan sampai ada yang melakukan aksi premanisme yang dilakukan oleh ormas.

“Ya perusahaan juga sering membina masyarakat sekeliling dan sebagainya. Tapi ya itu jangan sampai itu menjadi aksi premanisme ya. Yang berujung kepada pemblokiran apa itu jangan lah,” ujarnya.

Bob menambahkan, aksi premanisme yang melakukan pemaksaan dan pemblokiran dapat memengaruhi iklim usaha. Untuk itu, Ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas kepada oknum-oknum ormas tersebut.

“Kita berharap aparat itu bisa selain menjaga ketertiban, tapi juga menegangkan hukum. Ya intinya mereka yang memaksa itu harus ditindak,” tuturnya.

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terkahir banyak informasi yang beredar di media sosial terkait surat edaran dari sejumlah ormas yang meminta THR kepada pelaku usaha. Fenomena ini selalu terjadi setiap tahunnya ketika mendekati hari raya Idul Fitri.

https://www.youtube.com/watch?v=gCPyoM

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *