loading…
IM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.Foto/Dok
Sebagaimana dihimpun dari keterangan pers, Selasa (10/9/2024), pencopotan dilakukan tak lama setelah Mentan mendapatkan laporan pada waktu subuh. Di pagi harinya, IM langsung dicopot dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pelaporan IM sendiri dilakukan oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja atas perintah Mentan Amran. IM dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
“Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20% dari nilai kontrak. Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran.
Untuk diketahui, Fausiah sendiri menjadi korban pencabutan nama, di mana ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20% kepada pihak broker.
Dan untuk memastikan kejadian serupa tak terulang dan praktik KKN tidak terjadi, Mentan Amran menyebut telah mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apa pun di rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, langsung dilaporkan ke KPK.
(fch)