Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Mencla-mencle Soal Anggaran IKN: Diblokir, Dipangkas atau Ditambah?



loading…

Polemik pemblokiran anggaran IKN kembali mencuat ke permukaan menimbulkan pertanyaan, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Polemik pemblokiran anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali mencuat ke permukaan menimbulkan pertanyaan fundamental, apakah anggaran IKN benar-benar diblokir, dipangkas, atau justru ditambah? Narasi yang berkembang dari berbagai pihak tampaknya saling bertentangan.

Di satu sisi, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) menyatakan bahwa ada efisiensi anggaran, termasuk untuk proyek IKN, sementara di sisi lain, Kepala Otorita IKN (OIKN) justru menyebut adanya penambahan anggaran menjadi Rp14,4 triliun dari sebelumnya Rp6,3 triliun untuk tahun 2025.

Sementara itu, Menteri PU dan Kepala Kantor Komunikasi Presiden menyatakan bahwa anggaran IKN memang benar telah diblokir, tetapi bukan berarti anggarannya dihapus melainkan belum dibuka. Pejabat lain di KemenPU juga menegaskan bahwa langkah efisiensi ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi prioritas.

“Dengan tiga pernyataan berbeda ini, pemerintah harus segera memberikan kepastian yang jelas bagi publik dan investor. Ketidakpastian ini menjadi indikasi bahwa harus ada perubahan arah kebijakan soal IKN,” ujar Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ, Achmad Nur Hidayat kepada SINDOnews, Jumat (7/2/2025).

Menurut dia pemblokiran anggaran pembangunan IKN bukan sekedar keputusan administratif, melainkan juga refleksi dari kebijakan yang lebih besar terkait evaluasi pembangunan IKN. Presiden Prabowo Subianto, yang kini memimpin pemerintahan, tampaknya mulai mendengarkan aspirasi publik dan akademisi yang selama ini mengkritik penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk proyek yang tidak memiliki dampak langsung pada kesejahteraan rakyat.

“Jika keputusan ini merupakan langkah untuk memastikan APBN hanya digunakan untuk investasi peningkatan daya beli masyarakat dan belanja kesejahteraan, maka ini merupakan langkah yang tepat,” kata dia.

APBN Bukan untuk IKN

Seharusnya, setelah 2025, tidak diperlukan lagi penggunaan APBN untuk IKN.
Sebagaimana yang telah didesain sejak awal, pembangunan IKN diharapkan dapat berjalan dengan skema pendanaan yang lebih mandiri, seperti investasi swasta dan kerja sama publik-swasta (KPBU). Dengan kata lain, proyek IKN harus bisa beroperasi tanpa terus-menerus mengandalkan dana negara.

Perbedaan pernyataan antara KemenPU dan Kepala OIKN justru memperkeruh situasi. Jika memang terjadi pemangkasan anggaran, publik berhak tahu seberapa besar dan untuk apa alokasi dana tersebut akan digunakan. Sebaliknya, jika anggaran justru bertambah, pemerintah harus menjelaskan dengan transparan dari mana sumber tambahan dana tersebut berasal dan bagaimana perencanaannya ke depan

“Narasi yang simpang siur ini berpotensi membuat investor ragu-ragu untuk berkomitmen dalam proyek IKN. Tanpa kepastian hukum dan kebijakan yang jelas, investor akan memilih untuk menunda investasi mereka,” kata Achmad.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *