Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Menaker Buka-bukaan Soal Rumus Baru UMP 2025, Terbit Besok 7 November?



loading…

Menaker Yassierli buka-bukaan terkait aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli mengatakan, aturan baru soal rumus penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. Sebelumnya Yassierli mengaku sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait seperti buruh maupun pengusaha sebelum merilis aturan baru soal rumus penetapan UMP 2025.

“Belum tentu besok,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Sambung Yassierli menerangkan, bahwa kesepakatan UMP ini telah disinggung pada saat Sidang Kabinet Paripurna dengan Presiden Prabowo Subianto sore tadi. Namun, dia enggan untuk membeberkan hasil dari Sidang Kabinet.

“Nanti saya kasih press release aja karena sebenarnya tadi ada kesepakatan terkait dengan sidang kabinet ini. Nanti mungkin pas di Kementerian saya buat press release,” katanya.

Menaker menegaskan, bahwa secara umum telah dibahas dengan Presiden Prabowo terkait aturan rumus UMP. “Secara umum aja. Nanti saya buat detail. Bocorannya belum selesai kita bahas.”

Meski begitu, Yassierli menegaskan jika dia telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh.

“Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita benar mengoptimalkan LKS Tripartit, kita sudah dua kali rapat,” kata Yassierli.

“Ini masalah waktu ya terlalu cepat, jadi kita masih bahas. Kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” tegasnya.

Tidak diungkapkan apakah isi formula perhitungan UMP yang akan dibuatnya tersebut akan mempertimbangkan hasil putusan MK atas gugatan uji materi UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *