Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Masih Ada Blokir, Pagu Anggaran Kemenhub 2025 Naik Jadi Rp26,24 Triliun



loading…

Pagu efektif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2025 mengalami penambahan dari sebelumnya Rp17,67 triliun menjadi sebesar Rp26,24 triliun. Foto/Dok

JAKARTA – Pagu efektif Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2025 mengalami penambahan dari sebelumnya Rp17,67 triliun menjadi sebesar Rp26,24 triliun. Rencananya tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau masyarakat.

“Tambahan anggaran sebagian besar untuk subsidi, kemudian public service obligation, serta PPPK. Kemudian ada juga anggaran luncuran dari 2024,” ujar Menteri Perhubungan ( Menhub ) Dudy Purwagandhi dalam Raker bersama Komisi V DPR RI, Kamis (8/5/2025).

Menhub menjelaskan, total pagu Kemenhub Rp34,65 triliun tahun 2025 itu memang masih terdapat blokir anggaran sekitar Rp8,41 triliun, sehingga pagu efektif Kemenhub 2025 sebesar Rp26,24 triliun.

Baca Juga: Blokir Anggaran Rp86,6 Triliun Dibuka Kemenkeu, Lampu Hijau Program Prioritas Prabowo

Penambahan pagu efektif tersebut berasal dari relaksasi anggaran efisiensi anggaran sebesar Rp 5,37 triliun, sehingga pagu efektif Kementerian Perhubungan menjadi sebesar Rp23,04 triliun. Penambahan ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan tertanggal 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, Menhub merinci jenis belanja yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan tahun 2025 terdiri dari belanja pegawai Rp4,7 triliun, belanja barang Rp14,13 triliun, dan belanja modal sebesar Rp7,33 triliun.

Adapun distribusi pagu efektif Kemenhub tahun 2025 akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp463 miliar, Inspektorat Jenderal Rp85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp3,7 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp9,1 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp4,1 triliun.

Selain itu Ditjen Perkeretaapian mendapatkan pagu anggaran Rp6,4 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp81,24 miliar, Badan Pengembangan SDM Rp2,05 triliun, dan Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Rp119,13 miliar.

Dalam rapat kerja ini dibahas pula pemeriksaan BPK RI terhadap Kemenhub pada semester I 2024, dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Lebih lanjut, terdapat 32 temuan dan 71 rekomendasi pada Laporan Keuangan 2023.

Menhub mengatakan, saat ini 69% atau 49 rekomendasi telah ditindaklanjuti, dan ke depan akan dilakukan percepatan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Baca Juga: 5 Kementerian dengan Anggaran Terbesar 2025 setelah Efisiensi

“Beberapa langkah yang dilakukan Kemenhub untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK RI diantaranya mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada unit kerja terkait, pemantauan tindak lanjut ke lokasi sesuai rekomendasi, pembahasan dengan seluruh unit kerja Eselon I kantor pusat, serta koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait,” ujar Menhub Dudy.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *