
loading…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap fenomena jual beli nomor rekening bank. FOTO/iStock
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memperingatkan bahwa setiap rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan akses ke sistem keuangan.
“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” tegas Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: UNEJ Gandeng OJK Hadirkan Asuransi Pertanian Modern Berbasis Teknologi
Dian menjelaskan bahwa OJK telah membentengi sektor keuangan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) serta melakukan profiling yang ketat guna memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik manfaat asli (Beneficial Owner).