
loading…
Seskab Teddy merespons putusan Supreme Court, setelah Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32% menjadi 19% melalui diplomasi langsung. Foto/Dok
Dia menambahkan, bahwa sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32% menjadi 19% melalui diplomasi langsung Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Amerika Serikat.
“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Seskab Teddy dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Timbal Balik Negosiasi Tarif Trump, Danantara Bakal Borong 50 Pesawat Boeing Senilai Rp227 T
Para menteri terkait juga telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif dan Indonesia disiapkan dengan berbagai skenario.