Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung



loading…

Pemilik warung tak keberatan dengan kebijakan baru larangan menjual LPG 3 kg secara eceran asalkan status mereka diubah jadi pangkalan. FOTO/Tangguh Yudha

JAKARTA – Pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg secara eceran di warung -warung mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil dalam rangka menata penjualan LPG sehingga harga jualnya di lapangan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya bisa dijual di pangkalan yang terdata. Para pemilik warung yang selama ini menjual LPG 3 kg kini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan bisa dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.

Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di lapangan, sejumlah pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum mereka menerima kebijakan pemerintah tersebut lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tidak sehat.

Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang berlokasi di Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat karena memang saat ini harga LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya harga yang berbeda. Kalau memang dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya saat diwawancarai.

Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus memastikan pemilik warung tidak dipersulit dalam proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit dalam prosesnya sih saya setuju, takutnya di lapangan nanti prosesnya di persulit, dan gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.

Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang berlokasi di Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan harga LPG 3 kg di lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti setelah diseragamkan harga LPG 3 kg malah menjadi lebih tinggi.

“Setuju kalau memang niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah efektif, harga malah naik. Jadi sama aja bohong,” ujarnya.

(fjo)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *