Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Lapor SPT Tahunan Terakhir 31 Maret, Telat Bisa Kena Denda Rp100.000



loading…

DJP Kementerian Keuangan mengingatkan WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sementara untuk WP Badan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku.

“Sesuai pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan sampai 31 Maret akan dikenakan denda Rp100 ribu,” ujar Dwi kepada MNC Portal, Jumat (21/3/2025).

Untuk WP Badan, batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku, dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta.

“Bagi Wajib Pajak Badan batas waktu pelaporan adalah 4 bulan setelah berakhir tahun buku dan sanksi keterlambatannya adalah Rp1 juta,” jelasnya.

DJP juga mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing atau e-Form. Layanan ini memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sampai dengan 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 9,95 juta SPT atau tumbuh 11,08 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. “Angka ini terdiri dari 9,67 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 283 ribu SPT Tahunan badan,” ungkap Dwi.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *