
loading…
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di sela Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026). FOTO/Tangguh Yudha
“Biar aja kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau emang orang pajak dan bea cukai ada yang bersalah ya, ditindak secara hukum, sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” kata Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Purbaya menegaskan Kementerian Keuangan menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK. Ia memastikan tidak akan ada upaya intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses hukum tersebut.
Meski demikian, Purbaya menyatakan Kemenkeu tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada jajarannya yang terseret dalam kasus tersebut. Pendampingan itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi, bukan untuk menghalangi atau memengaruhi proses hukum.
“Tapi gini, saya tidak akan melepaskan anak buah saya sendirian begitu aja akan ada pendampingan hukum dari Departemen Keuangan. Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum. Itu kira-kira. Kita temenin aja sampai prosesnya selesai,” tegas Purbaya.