KPK dan SDR Koordinasi Dalami Persoalan Demmurage Impor Beras



loading…

KPK dan SDR melakukan koordinasi guna mendalami terkait dugaan keterlibatan Bapanas-Bulog dalam persoalan demurrage beras impor. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melakukan koordinasi guna mendalami data terkait dugaan keterlibatan Bapanas-Bulog dalam persoalan demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data permasalahan tersebut.

“Pihak KPK dari dumas pernah menelepon pada 11 juli 2024 jam 16.11 WIB. Meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto, di Jakarta, Minggu (4/8/2024).

Dia mengatakan pendalaman tersebut sebagai tindak lanjut laporan terkait dengan demurrage sebesar Rp294,5 miliar. Hari mengatakan banyak masyarakat menjadi korban akibat skandal tersebut.

“Tentunya kami bersyukur karena tugas SDR sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi,” jelas Hari.

Hari menegaskan laporanya ke KPK untuk memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa lainnya.,Pasalnya beras merupakan urusan hajat hidup orang banyak.

“Kehadiran SDR dengan pelaporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bapanas dan Bulog terkait beras impor serta demurrage sebagai pihak yang memperjuangkan hak bersama dengan unsur bangsa yang lain karena berkaitan beras merupakan hajat hidup orang banyak yang dirugikan oleh Bapanas serta Perum Bulog,” tandasnya.

Sementara itu dari pihak KPK belum bisa menyampaikan detil soal perkembangan terkait dengan laporan SDR soal demurrage tersebut. Proses terkait dengan penyelidikan soal laporan SDR terkait dengan demurrage masih bersifat rahasia. Sebelumnya, dokumen hasil riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri menemukan adanya masalah dalam dokumen impor hingga menyebabkan biaya demurrage atau denda sebesar Rp 294,5 miliar.

Dalam penjelasannya Tim Riviu menyebutkan bahwa ada masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan komplit sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog yang terjadi di wilayah pabean/pelabuhan Sumut, DKI Jakarta, Banten dan Jatim.

Akibat tidak proper dan komplitnya dokumen impor dan masalah lainya telah menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bulog-Bapanas senilai Rp294,5 miliar. Dengan rincian wilayah Sumut sebesar Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp 177 miliar.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *