
loading…
Foto: Doc. Istimewa
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2023 menyebutkan bahwa industri asuransi harus memiliki tenaga ahli yang kompeten guna sebagai langkah untuk memperkuat kapasitas dan ketahanan industri asuransi di Indonesia.
Direktur Utama Askrindo, M Fankar Umran, mengatakan bahwa salah satu penguatan kelembagaan yakni pada kualitas operasional serta peningkatan standar kompetensi sumber daya manusia di perusahaan asuransi.
“Dengan ditopang tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikasi, Askrindo yakin akan mampu menghadapi tantangan industri. Ini sejalan dengan kebutuhan yang semakin kompleks serta tuntutan transparansi dan prudential practice di sektor asuransi,” ujar Fankar.
Sertifikasi A3IK sendiri merupakan sertifikasi tingkat menengah yang menekankan pemahaman komprehensif mengenai dasar-dasar asuransi kerugian, termasuk underwriting, klaim, hukum asuransi, risiko, hingga produk-produk asuransi umum. Sertifikasi ini menjadi standar kompetensi bagi staf hingga officer sebagai fondasi dalam praktik teknis asuransi.