Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kenaikan PPN 12% Ditunda, Ekonom Sebut Tetap Berisiko Tinggi



loading…

Pernyataan pemerintah bahwa kenaikan tarif PPN jadi 12% yang ditunda akan diimbangi terlebih dahulu dengan pemberian bansos, menurut ekonom merupakan kebijakan yang tetap berisiko tinggi. Foto/Dok

JAKARTA – Pernyataan pemerintah bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12% yang akan diimbangi terlebih dahulu dengan pemberian bantuan tunai serta subsidi tambahan bagi masyarakat menengah ke bawah, menurut ekonom merupakan kebijakan yang tetap berisiko tinggi.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, pemerintah hanya menyampaikan bahwa kebijakan PPN jadi 12% di 2025 hanya ditunda, bukan dibatalkan. “Artinya tarif PPN 12 persen akan tetap berlaku di 2025,” ujarnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (28/11/2024).

Bhima menuturkan, apabila bantuan sosial atau bansos itu diberikan dalam kurun waktu 2 sampai 3 bulan kemudian tarif PPN tetap naik menjadi 12%, maka dampak ke ekonomi tetap negatif. Sehingga menurutnya, bantuan hanya bersifat temporer, sementara kenaikan tarif PPN 12% akan berimbas pada jangka panjang.

“Tidak semua kelompok masyarakat yang terdampak kenaikan PPN khususnya kelas menengah mendapat kompensasi. Hampir sulit ya jumlah kelas menengah yang disebut aspiring middle class saja ada 137,5 juta orang. Berapa banyak alokasi bansos-nya juga belum jelas,” terang Bhima.

Sementara lanjut Bhima, kenaikan inflasi bahkan terjadi sebelum kebijakan tarif PPN 12% berlaku di Januari 2025. Oleh karena itu Bhima berpendapat terdapat fenomena pre-emptives inflation atau inflasi yang mendahului tarif pajak baru.

Adapun pre-emptives inflation berasal dari perilaku sebagian pelaku sektor usaha ritel, dan manufaktur yang menyesuaikan label harga untuk menjaga marjin keuntungan sebelum pemberlakuan tarif PPN yang baru.

Diungkapkan Bhima, kekhawatiran pre-emptives inflation bisa dibaca dari ekspektasi kenaikan harga pada akhir tahun 2024 hingga kuartal I 2025, selain karena momentum seasonal libur Natal dan tahun baru, terindikasi akibat pemberlakuan tarif PPN 12%.

“Fenomena pre-emptives inflation akan membuat proyeksi inflasi 2025 jauh lebih tinggi dibanding 2024,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan stimulus atau insentif terlebih dahulu kepada masyarakat melalui bantuan sosial atau bansos ke kelas menengah sebelum penerapan kenaikan PPN menjadi 12% dilakukan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *