Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kena Tarif Tambahan 10 Persen, Eksportir Tekstil dan Garmen RI Terancam



loading…

Ekspor tekstil dan garmen Indonesia terancam akibat tarif tambahan 10 persen yang dikenakan Amerika Serikat. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat ( AS ) menunda penerapan tarif resiprokal selama 90 hari terhadap negara-negara mitra dagangnya, termasuk Indonesia yang dikenai tarif 32%. Namun, selama jeda tersebut, pemerintah AS tetap memberlakukan tarif tambahan sebesar 10 persen untuk barang impor yang masuk ke negara tersebut.

Tarif tambahan sebesar 10 persen tersebut kini menjadi sumber kekhawatiran bagi para pelaku industri. Pasalnya, buyer atau pembeli produk tekstil Indonesia di AS meminta eksportir ikut menanggung tarif tambahan tersebut, alih-alih meneruskannya langsung ke konsumen.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, tarif rata-rata produk tekstil dan garmen Indonesia saat ini berkisar antara 10 hingga 37 persen. Tarif itu lantas meningkat secara signifikan dengan adanya tambahan tarif 10 persen tersebut.

“Nah, dengan berlakunya tarif tambahan 10 persen selama 90 hari, maka tarif rata-rata Indonesia khusus di tekstil dan garmen ini menjadi 10 persen ditambah 10 persen ataupun 37 persen ditambah 10 persen,” jelas Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dari Washington DC, Jumat (18/4/2025).

Airlangga menekankan bahwa peningkatan tarif ini menjadi perhatian utama bagi pemerintah Indonesia karena berdampak langsung pada daya saing ekspor tekstil dan garmen Indonesia di pasar AS.

Tambahan biaya dari tarif tersebut menurutnya berpotensi dibebankan kepada eksportir Indonesia, karena pembeli di Amerika meminta berbagi beban biaya tersebut. “Jadi ini juga menjadi concern bagi Indonesia karena dengan tambahan 10 persen ini, ekspor kita biayanya lebih tinggi karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia, bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” tambahnya.

Menyadari dampak negatif yang mungkin timbul, Indonesia telah mengambil langkah proaktif dalam negosiasi dengan Amerika Serikat. Dalam pertemuan dengan United States Trade Representative (USTR) dan Secretary of Commerce, Indonesia dan AS telah menyepakati langkah-langkah lanjutan yang akan dibahas oleh tim teknis dari kedua belah pihak.

“Nah, dalam pertemuan tersebut Indonesia menyepakati dengan Amerika akan diberikan langkah-langkah lanjutan dengan tim teknis baik dari USTR maupun dari Secretary of Commerce,” ungkap Menko Airlangga.

(fjo)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *