Kemenhub Ikut Investigasi Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana



loading…

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tengah melakukan investigasi kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Palasari, Ciater, Subang yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) tengah melakukan investigasi kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (11/5/2024). Kendaraan itu mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana , Depok.

Kepala Bagian Hukum dan humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal mengatakan, pihaknya masih melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut. Dimana saat ini koordinasi dengan kepolisian sedang dilakukan.

“Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut,” ujar Aznal, Minggu (12/5/2024).

Kemenhub mencatat, berdasarkan aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023.

Otoritas menekankan pentingnya pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala. Hal ini untuk mencegah atau memitigasi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama perjalanan.

Adapun, kejadian berlangsung pada pukul 18.45 WIB. Kronologinya saat bus bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, sedang mengarah dari Bandung menuju Subang.

Namun, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan, sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus.

Insiden tersebut membuat 11 orang meninggal dunia. Rinciannya, sepuluh penumpang bus dan satu pengendara motor Honda Beat. Sebelumnya, para korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Atas kecelakaan maut itu, Ditjen Perhubungan Darat mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

“Di samping itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone,” paparnya.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *