Kelilit Utang Pinjol Rp1,26 Miliar, Strategi Selamatkan Indofarma Sudah Dikantong



loading…

Kementerian BUMN menegaskan perlunya penyelamatan terhadap bisnis PT Indofarma Tbk, BUMN Farmasi yang kelilit utang Pinjol (Pinjaman Online) Rp1,26 miliar. Foto/Dok

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan perlunya penyelamatan terhadap bisnis PT Indofarma Tbk, BUMN Farmasi yang kelilit utang Pinjol (Pinjaman Online) Rp1,26 miliar. Menteri BUMN, Erick Thohir menegaskan, bakal dilakukan sejumlah langkah penyelamatan yang bakal ditempuh pemegang saham.

Lebih lanjut Erick Thohir mengatakan, anggota Holding BUMN Farmasi itu harus dikelola secara profesional. Dia pun memastikan, bakal menindak tegas oknum-oknum tertentu yang terlibat kasus fraud atau korupsi di internal perusahaan.

“Bagaimana Indofarma-nya sendiri harus kita kelola dengan baik, ya kita harus melakukan penyelamatan,” ujar Erick saat ditemui di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

“Kita sudah lakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, ya kasus fraud ya fraud, korupsi ya kita tangkap gitu,” paparnya.

Erick mengaku punya strategi untuk menyelamatkan anak usaha PT Bio Farma (Persero) tersebut, namun Ia enggan merinci lebih jauh. “Banyak strategi yang bisa kita lakukan, termasuk utang vendor dan macam-macamnya, tentu kita harus selesaikan,” beber dia.

Adapun, dugaan kasus korupsi di Indofarma membuat cash flow perusahaan tertekan berat. Struktur keuangan yang ‘berdarah-darah’ ini membuat perusahaan menyedot anggaran dari induk usahanya, Biofarma dengan nilai fantastis.

BUMN farmasi itu tidak hanya mengalami kesulitan keuangan hingga tidak sanggup bayar gaji karyawan, tetapi juga sampai terjerat Pinjol (Pinjaman Online). Permasalahan pinjol yang menjerat Indofarma terungkap dalam rapat bersama dengan Komisi VI DPR.

Saat itu Anggota DPR, Rieke Diah Pitaloka mengutarakan, masalah di dalam Indofarma yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp459,6 miliar. Kerugian tersebut diakibatkan karena adanya transaksi jual beli fiktif.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *