Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Kebijakan Penghapusan Kredit Macet Beri Napas Baru UMKM



loading…

Kebijakan penghapusan piutang UMKM yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Kebijakan penghapusan piutang usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 dinilai menjadi napas baru bagi pelaku usaha UMKM yang sebelumnya masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Hal ini juga disampaikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Di mana, UMKM yang telah dihapus tagih utangnya bisa dapat mengakses kembali pembiayaan ke lembaga keuangan formal. Meskipun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk semua UMKM, hanya yang memenuhi kriteria dan syarat dalam PP 47/2024.

“Pengusaha UMKM ini setelah keluar dari utang itu bisa akses pembiayaan lagi. Analogi saya, mereka punya nyawa lagi yang sebelumnya terkunci di blacklist. Ini mereka diberi kesempatan kedua,” ujar Maman di Jakarta belum lama ini.

Dalam menindaklanjuti PP 47/2024, terdapat beberapa yang perlu dilakukan. Pertama, pendataan kredit macet UMKM, khususnya bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta industri mode/busana dan kuliner. Terkait pendataan, Maman menyebutkan bahwa proses ini sudah dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kedua, kebijakan penghapusan piutang macet pada bank BUMN berlaku untuk waktu enam bulan terhitung sejak berlakunya PP tersebut, sehingga perlu langkah cepat dan strategis untuk melaksanakannya.

Ketiga, koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga perlu koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Himbara sebagai pemberi kredit.

Keempat, perlu dibentuk tim bersama yang terdiri dari para stakeholder terkait. “Pembentukan tim untuk koordinasi, karena data banyak dan tersebar, ini kami sinkronkan,” ucap Maman.

Berikutnya adalah mitigasi risiko adanya moral hazard, baik dari sisi debitur maupun dari sisi perbankan. “Ini yang harus dijaga betul, jangan sampai semua pengusaha UMKM merasa dihapus utangnya. Ini perlu disosialisasikan, ini nggak berlaku untuk semuanya, ini berlaku untuk pelaku UMKM yang masuk daftar hapus buku,” jelas dia.

Maman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM ini sebenarnya telah diinisiasi pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Namun, belum bisa direalisasikan hingga akhir masa pemerintahannya. Kebijakan ini akhirnya hadir di awal pemerintahan Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memberdayakan UMKM.

“Kata kunci ada pada bank, karena sejatinya bank itu sudah punya list nama-nama pengusaha UMKM. Itu ada ratusan ribu pengusaha UMKM, yang mana mereka nggak punya kesanggupan bayar lagi. Yang harus diantisipasi moral hazard, jangan sampai diterjemahkan pengusaha UMKM berlaku untuk semuanya,” ungkap Maman.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *