
loading…
Penggilingan padi skala besar wajib mengantongi izin pemerintah bertujuan menjaga keberlangsungan usaha penggilingan kecil. FOTO/dok.SindoNews
Amran menjelaskan, rata-rata hasil panen padi nasional mencapai 65 juta ton per tahun. Namun, total kapasitas penggilingan dari skala kecil, menengah, hingga besar justru mencapai 150 juta ton. Kesenjangan itu memicu persaingan ketat antarpelaku usaha penggilingan dalam memperebutkan gabah kering giling (GKG).
Menurutnya, penggilingan besar sering kali berani membeli gabah dengan harga di atas harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Kondisi itu membuat penggilingan kecil kesulitan bersaing karena keterbatasan modal.
“Kalau penggilingan kecil membeli Rp6.500, penggilingan besar bisa berani Rp6.700 bahkan Rp7.000. Ini jelas mematikan ekonomi rakyat,” ujar Amran saat meninjau penggilingan padi di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8).
Baca Juga: 330 Hektare Tanah Sitaan Korupsi Milik Benny Tjokro Kini Dijadikan Sawah