loading…
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan, sinyal Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 bakal naik. Foto/Dok
“Iya dong (naik), masa ga naik,” ujar Yassierli dalam keterangannya kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja dengan memperhatikan dunia usaha,” sambungnya.
Sementara itu, Yassierlie mengatakan aturan baru soal rumus penetapan belum tentu diterbitkan pada besok, 7 November 2024. “Belum tentu besok,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yassierli menegaskan jika dia telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan bahkan juga Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja atau serikat buruh terkait UMP 2025 .
“Dewan pengupahan nasional sudah, kemudian LKS Tripartit. Tapi kan mintanya istilahnya apa saya lupa bahwa itu kita bener mengoptimalkan LKS Tripartit kita sudah dua kali rapat,” kata Yassierli.
“Ini masalah waktu terlalu cepat, jadi kita masih bahas kita harus bener-bener firm bahwa Peraturan Menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha,” tegasnya.
Soal penetapan UMP setiap tahun oleh pemerintah yang merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.
Meski begitu, ada perubahan aturan setelah putusan MK terhadap 21 pasal Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja.
(akr)