Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Judi Online Disikat, OJK Blokir Lebih dari 10.000 Rekening



loading…

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online. FOTO/dok.SINDOnews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap Rp10.016 rekening,” ujar Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

Jumlah rekening yang diblokir tersebut meningkat signifikan dibandingkan data sebelumnya yang dilaporkan OJK, yaitu sebanyak 8.618 rekening. Dian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

OJK kemudian melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan (NIK) yang terindikasi terlibat, serta melakukan enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang lebih mendalam.

Meskipun Dian tidak merinci data terbaru dari Kemkomdigi dalam kesempatan ini, sebelumnya kementerian itu telah menyampaikan data mengenai jumlah situs dan rekening yang telah diblokir terkait judi online.

Data dari Kemkomdigi menjadi salah satu acuan utama bagi OJK dalam mengidentifikasi dan menindak rekening-rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut. Langkah tegas OJK ini diharapkan dapat memutus rantai transaksi keuangan yang mendukung operasional praktik judi online di Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat aktivitas ilegal tersebut.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kemkominfo dan aparat penegak hukum, untuk memberantas tuntas praktik judi online di tanah air. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal.

(nng)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *