Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jual Beli Properti di Jakarta, Wajib Pahami Aturan BPHTB Ini



loading…

Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jakarta perlu memahami kewajiban BPHTB. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Jakarta perlu memahami kewajiban perpajakan salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“BPHTB dipungut di wilayah administrasi tempat objek tanah atau bangunan berada. Jika objek properti berada di DKI Jakarta, maka pembayaran pajaknya dilakukan di Jakarta,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny, dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4).

Morris menjelaskan, BPHTB bukan sekedar kewajiban hukum tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Sebab itu, pemahaman terhadap aturan perpajakan dinilai penting guna menghindari sanksi serta memastikan proses jual beli properti berjalan sesuai ketentuan.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong pemahaman masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan,” kata dia.

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi melalui berbagai cara, antara lain:

1. Jual beli

2. Tukar-menukar

3. Hibah



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *