Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht



loading…

Presiden RI, Prabowo Subianto beri contoh barang mewah apa saja yang bakal dikenakan tarif PPN 12% mulai tahun baru 2025. Foto/Dok BMPI Setpres

JAKARTA – Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkapkan, bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan kepada barang dan jasa mewah . Barang mewah tersebut, katanya, yang biasa dikonsumsi masyarakat golongan mampu.

“Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo mengungkapkan, beberapa barang mewah yang terkena kenaikan PPN 12 persen di antaranya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” ungkapnya.

“Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sejak berlaku dari tahun 2022,” sambungnya.

Prabowo mengatakan, bahwa untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. “Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.

“Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” sambungnya.

(akr)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *