
loading…
Menaker Yassierli menegaskan, jenis pekerjaan apa saja yang dikecualikan dalam penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Foto/Dok
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli menegaskan, pengecualian diberikan agar aktivitas vital tetap berjalan dan tidak mengganggu layanan publik maupun operasional industri. Baca Juga: Pegawai Swasta Didorong Ikut WFH Seminggu Sekali, Menaker: Gaji Tetap Dibayar
“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang memang memerlukan kehadiran fisik, baik untuk pelayanan maupun operasional,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).
Sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH antara lain sektor kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Selain itu, sektor energi seperti bahan bakar minyak (BBM), gas, dan listrik juga tetap harus beroperasi secara langsung.
Pemerintah juga mengecualikan sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, penyediaan air bersih, serta pengangkutan sampah. Sektor ritel dan perdagangan bahan pokok, termasuk pasar dan pusat perbelanjaan, juga tidak masuk dalam skema WFH.