Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas



loading…

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pesimis upaya menertibkan truk over dimension overload (ODOL) bisa dilakukan, tanpa adanya roadmap yang jelas. Foto/Dok

JAKARTA – Pemerintah berencana menertibkan truk over dimension overload (ODOL) atau obesitas, menyusul beban jalan yang tidak bisa menampung beban seluruh angkutan kendaraan yang ada. Namun, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pesimis itu bisa dilakukan tanpa adanya roadmap yang jelas.

“Rencana untuk membenahi truk ODOL ini kan sudah sering didengung-dengungkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan. Bahkan, terakhir pemerintah berkomitmen untuk melarang truk ODOL ini beroperasi pada 2023 lalu. Nyatanya, hingga saat ini juga belum bisa terlaksana. Bahkan, roadmapnya juga belum pernah disampaikan hingga saat ini,” ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan baru-baru ini.

Dia mengatakan, tanpa roadmap yang jelas, permasalahan ODOL ini sulit untuk dibenahi. Karena, menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan ODOL ini melibatkan banyak pihak yang terdampak.

“Dampaknya dari hulu ke hilir, seperti para pengusaha truk, para pemberi jasanya, para sopir truk, dan dampak terhadap perekonomian seperti biaya logistik yang semakin mahal dan inflasi serta penambahan jumlah truk di jalan. Apa itu semua sudah dipikirkan pemerintah solusinya bagaimana,” ucapnya.

Apalagi, dia menyebutkan Aptrindo juga sama sekali belum diberitahu dan diajak diskusi berkaitan dengan adanya keinginan pemerintah untuk melarang truk ODOL ini. “Sampai saat ini kita belum dipanggil dan belum diajak bicara. Jadi, kita tunggu lah. Nanti kita lihat, jangan sampai hanya omon-omon saja. Karena roadmapnya juga belum ada,” katanya.

Menanggapi kerusakan jalan yang disebabkan kehadiran truk ODOL, Gemilang menyampaikan bahwa yang perlu diberesi itu adalah bagaimana standar-standar yang dipergunakan sekarang ini, apakah itu layak dipaksakan.

“Jangan nanti memaksakan sesuatu yang tidak mungkin. Karena sekarang ini kan banyak standar yang dipakai, yang nggak clickable,” tuturnya.

Dia mencontohkan, seperti standar mobil kontainer. Menurutnya, kalau sekarang muatannya itu di bawah standar internasional. Diterangkan olehnya truk-truk logistik itu diimpor sudah dengan memikirkan dari standar keselamatan, efisiensi, dan beratnya pun standar. Truk dengan standar internasional memiliki lebar 2,5 meter dengan toleransi 5%.

“Sekarang ini, standar internasional untuk berat itu malah naik jadi 30 ton dari sebelumnya hanya 20 ton,” tuturnya.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *