Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jakarta Bidik Penerimaan Pajak Daerah Rp48 Triliun di 2025



loading…

Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp48 triliun pada tahun 2025, atau lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah. Target ini diumumkan dalam acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 yang digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam (17/6).

Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah. Sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Baca Juga: Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru

Selain kepada wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah bersinergi dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah. Instansi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah. “Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.

Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *