Customize Consent Preferences

We use cookies to help you navigate efficiently and perform certain functions. You will find detailed information about all cookies under each consent category below.

The cookies that are categorized as "Necessary" are stored on your browser as they are essential for enabling the basic functionalities of the site. ... 

Always Active

Necessary cookies are required to enable the basic features of this site, such as providing secure log-in or adjusting your consent preferences. These cookies do not store any personally identifiable data.

No cookies to display.

Functional cookies help perform certain functionalities like sharing the content of the website on social media platforms, collecting feedback, and other third-party features.

No cookies to display.

Analytical cookies are used to understand how visitors interact with the website. These cookies help provide information on metrics such as the number of visitors, bounce rate, traffic source, etc.

No cookies to display.

Performance cookies are used to understand and analyze the key performance indexes of the website which helps in delivering a better user experience for the visitors.

No cookies to display.

Advertisement cookies are used to provide visitors with customized advertisements based on the pages you visited previously and to analyze the effectiveness of the ad campaigns.

No cookies to display.

Jaga Daya Beli, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Triwulan II Tidak Naik



loading…

Kementerian ESDM mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II 2025 tidak mengalami perubahan. FOTO/Ilustrasi

JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II atau pada periode April-Juni tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan. Penyesuaian mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025. Berdasarkan parameter tersebut, secara akumulasi seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik.

“Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/3/2025).

Bahlil menambahkan, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50 kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025.

“Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM, sambung dia, juga terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.

(fjo)



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *