Investor Kripto Tembus 20 Juta Orang, Indodax Catat Transaksi Rp201 T di 2025



loading…

OJK mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 20,19 juta orang hingga Januari 2026. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 20,19 juta orang hingga Januari 2026, yang menandakan adopsi aset digital semakin inklusif. Secara akumulatif, total nilai transaksi kripto nasional sepanjang tahun 2025 membukukan angka fantastis sebesar Rp482,23 triliun dan terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan nilai Rp29,24 triliun.

“Pencapaian 20,19 juta investor ini adalah sinyal kuat bahwa kripto telah diterima sebagai instrumen investasi populer. Sejalan dengan itu, volume transaksi yang menembus Rp201 triliun sepanjang tahun 2025, membuktikan tingginya kepercayaan investor terhadap Indodax. Likuiditas yang memadai menjadi faktor investor merasa aman bertransaksi, ditambah status Indodax sebagai perusahaan yang beroperasi di bawah pengawasan OJK yang menjunjung tinggi transparansi. Kombinasi ini yang membuat Indodax terus dipercaya oleh investor kripto,” ujar Vice President Indodax, Antony Kusuma seperti dikutip, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga: OJK Catat Pajak Kripto Rp719,61 Miliar, Indodax Sumbang Lebih dari 50%

Antony menambahkan regulasi dari OJK memberikan fondasi kuat bagi perusahaan untuk menyediakan lingkungan investasi yang aman. Menurutnya, kepatuhan pada aturan merupakan prioritas utama Indodax guna memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga di tengah fluktuasi pasar aset digital yang dinamis.



You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *